Departemen Keuangan Tak Bersedia Talangi Lapindo
Jum'at, 23 Maret 2007 | 19:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan menyatakan ganti rugi semburan lumpur Lapindo tidak bisa ditalangi dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo menegaskan, dalam Undang-Undang Keuangan Negara maupun Undang-Undang Perbedaharaan Negara tidak ada mekanisme yang menyebut tentang tata cara pengucuran anggaran negara sebagai dana talangan bagi perusahaan swasta.
"Tidak ada (mekanisme anggaran) bicara masalah (sistem dana talangan) itu karena Undang-Undang Perbendaharaan hanya mengatur uang APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," kata Herry di Departemen Keuangan kemarin.
Pemerintah hanya akan membiayai sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya. Kata dia, dana perbaikan infrastruktur publik seperti jalan tol, rel kereta api, atau jalan umum dan sarana umum lainnya bisa saja diambil dari anggaran belanja negara. Tapi mekanisme pencairannya, harus mendapat persetujuan politik.
"Sekarang masih menjadi perdebatan apakah (akibat semburan Lumpur Lapindo) ini tanggungjawab pemerintah," katanya. Tapi, kata Herry, saat ini memang sudah ada wacana di pemerintah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur dari kas negara.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyatakan pemerintah harus turun tangan membiayai pemindahan sarana infrastruktur. Pemerintah akan memberikan dana talangan untuk merelokasi sejumlah sarana infrastruktur yang rusak akibat semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemberian dana dilakukan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan pada tahun ini.
Pemberian dana talangan itu, kata Djoko sudah diputuskan melalui sidang kabinet pada Kamis malam (8/3). Sidang dihadiri anggota Kabinet Indonesia Bersatu dan memutuskan memperpanjang masa kerja Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo.
AGUS SUPRIYANTO




Komentar Anda :