Prosedur Bisnis Disederhankan

Jum'at, 23 Maret 2007 | 20:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan menyederhanakan prosedur bisnis di delapan daerah padat industri. Delapan daerah itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera dan Sulawesi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mohammad Lutfi mengatakan, penyederhaan itu meyangkut perdagangan ekspor impor, penguatan kontrak, pembayaran pajak, izin pembangunan, pendaftaran properti, dan memulai bisnis.

"Penyederhaan ini diharapkan dapat diterapkan akhir bulan ini," kata Lutfi di Jakarta hari ini. Ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Tim Pembenahan Birokrasi dalam Berusaha oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin.

Kalla menargetkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia terdongkrak dari peringkat 135 pada 2006 menjadi 75 pada tahun depan. Peringkat ini merupakan hasil survei Bank Dunia di setiap negara. Namun Lutfi menargetkan peringkat Indonesia itu terangkat ke posisi 56. “Tapi dengan catatan, negara lain tidak memperbaiki prosedur bisnis mereka,” kata Luthfi.

Kalla mengakui prosedur perizinan di Indonesia sangat panjang. Untuk memulai usaha baru dibutuhkan waktu sekitar 100 hari hanya untuk mengurus perizinan. Untuk membentuk usaha, prosesnya dimulai dari akta pendirian oleh notaris. Untuk beroperasi, perusahaan juga harus mendapatkan ijin dari camat, walikota, gubernur.

Setidaknya dibutuhkan 12 langkah perijinan untuk membentuk badan usaha baru. Panjangnya birokrasi juga terjadi saat orang akan membayar pajak yang membutuhkan waktu hingga 135 hari. Karena itu, Kalla meminta pembayar pajak dapat melakukan kewajibannya dengan cepat. "Saya minta dipotong hanya 30 hari saja," ujarnya.

RR ARIYANI, SUTARTO

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :