RUU Pajak Terancam Molor

Jum'at, 23 Maret 2007 | 21:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) kian memanas.

Rapat panitia kerja yang berlangsung Jumat, belum menyepakati materi yang tercantum di pasal 25 ayat 7. Dalam pasal itu disebutkan, pengajuan keberatan wajib pajak tidak menunda kewajiban pembayaran dan penagihan pajak.

Jika terjadi perbedaan perhitungan tunggakan pajak, wajib pajak berhak memperkarakannya ke pengadilan pajak. Namun, wajib pajak harus melunasi pembayaran di muka sebesar 50 persen dari nilai tunggakan versi Ditjen Pajak terlebih dahulu. Pasal ini dinilai memberatkan kalangan pengusaha.

Sebagai jalan keluarnya, pemerintah mengajukan perubahan pasal tersebut. Senin besok, fraksi-fraksi akan memperdalam materi perubahan pasal itu.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU KUP Max Moein mengatakan, akibatnya jadwal sidang paripurna terancam molor. Padahal Selasa pekan depan, RUU KUP ini seharusnya sudah diajukan ke Badang Musyawarah dan dibawa ke sidang paripurna pada Kamis mendatang.

Menurut anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI-Perjuangan ini, fraksinya sudah sedikit melunak terhadap pasal 25 ayat 7 ini. Bahkan kata dia, fraksinya sudah menentukan besaran denda terhadap wajib pajak yang menunggak pajak. "Pokoknya dengan adanya perubahan ini, perlu dilakukan pendalaman terhadap usulan-usulan kami semula," kata dia.

Pemerintah memecah pasal pasal 25 ayat 7 menjadi empat pasal yaitu pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 10. Sejumlah fraksi menduga perubahan ini berasal dari keluhan kalangan pengusaha.

Menurut Anggota Panitia Kerja RUU KUP Fraksi Partai keadilan Sejahtera, Rama Pratama, usulan perubahan tentang keberatan wajib pajak yang diusung pemerintah hari ini adalah tidak adanya ketentuan nilai dalam uang muka yang dilunasi oleh wajib pajak jika terjadi perhitungan tunggakan pajak. "Kami tetap pada usulan semula uang muka 25 persen, kalau sekarang tambah tidak jelas," kata dia.

Dalam pasal 25 ayat 7 usulan pemerintah yang baru disebutkan, wajib pajak bisa mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir, sebelum surat permintaan keberatan disampaikan. "Kalau ini disetujui, harus diubah juga dong 40 pasal yang bersinggungan dengan hal itu," kata Rama.

Perubahan ini, kata Rama, akan menimbulkan potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 40 triliun setiap tahun. Sebab dalam ayat 9 yang baru disebutkan, jika wajib pajak mengajukan permohonan banding maka sanksi administrasi sebagimana yang dimaksud pasal 8 yaitu berupa kenaikan 100 persen dalam hal wajib hal pengajuan keberatan wajib pajak di tolak atau dikabulkan. "Jelas ini tidak menguntungkan pendapatan negara kita ke depan," ujar dia.

Bahkan menurut Andi Rahmat, dari fraksi PKS, pembahasan pada Senin mungkin akan dilakukan marathon. Apalagi bila pemerintah bersikukuh mempertahankan usulan perubahan ini.

Padahal, kata dia, jika pemerintah tetap pada materi pasal semula, pembahasannya tidak sealot ini. "Jadi butuh waktu tiga sampai emapt hari lagi untuk menyelesaikan, selain ada pasal yang bersinggungan juga bersinggungan denga UU lain," kata dia.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ngotot terhadap pasal 27 ayat 5 ini. Dia juga tidak mau mengomentari kemungkinan molornya pembahasan RUU ini. "Kita masih dalam tahap proses diskusi kan, kita lihat Senin ya," kata dia.

Anton Aprianto

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :