Kewenangan Dewan Pengawas Akan Diubah
Jum'at, 23 Maret 2007 | 21:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil menyatakan akan mengubah kewenangan dewan pengawas TVRI. Dia menilai otoritas yang dimiliki dewan sangat besar. "Dan itu berpotensi disalahgunakan," kata Sofyan.
Menurutnya, konsep pembagian kewenangan yang ada pada dewan pengawas saat ini rentan penyelewengan. "Kewenangannya terlalu besar. Dan itu berpotensi disalahgunakan," ujar Sofyan kemarin. Untuk itu, ia berencana mengubah kewenangan dewan pengawas persis seperti dewan komisaris di PT.
Direktur Trans TV, Ishadi menjelaskan, sebagai lembaga penyiaran publik dewan pengawas tidak secara langsung bertanggung jawab kepada menteri melainkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Apa urusannya, TVRI kan lembaga publik yang diangkat DPR," kata mantan pejabat tinggi TVRI ini.
Tapi, kata dia tindakan dewan pengawas tidak seluruhnya keliru. Pasalnya, pergantian direksi merupakan kewenangan dewan pengawas. Yang menjadi soal, dewan pengawas selama ini tidak mampu mengambil putusan tegas terhadap kinerja jajaran direksi.




Komentar Anda :