Awas Praktek Jual Beli Kategori Maskapai

Sabtu, 24 Maret 2007 | 01:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Proses pemeringkatan atau kategorisasi maskapai penerbangan nasional harus diawasi secara ketat. Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan tidak akan terjadi praktek jual beli dalam proses kategorisasi makapai. Sebab pemerintah sebagai regulator rencananya akan memproses kategorisasi maskapai setiap tiga bulan.

"Di Indonesia, apa sih yang tidak mungkin," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Tengku Burhanudin di Jakarta kemarin. Karena itu dibutuhkan ketegasan dan konsistensi dari semua pihak terkait dalam menindaklanjuti proses kategorisasi maskapai itu.

Namun untuk saat ini, kata Tengku, para pihak terkait sebaiknya lebih dulu memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan kategorisasi. “Karena itu saya tidak mau berkomentar dulu soal kategorisasi ini,” ujarnya. Biarlah pemerintah menindaklanjuti hasil kategorisasi itu demi kemajuan penerbangan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Mulyawan Suyitno yang dihubungi terpisah mengatakan, mulai kemarin pemerintah telah mengirimkan surat peringatan kepada maskapai yang masuk kategori III. Tujuah maskapai yang masuk kategori ini adalah Metro Batavia, AdamSky Connection, Kartika Airlines, dan Jatayu Gelang Sejahtera.

Surat peringatan III itu merupakan sanksi administratif karena maskapai yang masuk kategori ini belum memenuhi sebagian syarat sehingga berpotensi mengurangi aspek keselamatan penerbangan. Bila dalam interval waktu selama tiga bulan surat itu tidak diindahkan maka pemerintah akan mengirim surat peringatan kedua dan seterusnya yang ketiga.

Jika tak ada perbaikan juga, kata Budi, maka sanksi dilanjutkan dengan pembekuan air operator certificate (AOC). Selanjutnya pemerintah akan mencabut AOC jika dalam tiga bulan kemudian belum juga ada perbaikan.

Namun Menejer Hubungan Masyarakat Metro Batavia Anton Situmeang mengaku hingga kemarin Batavia belum menerima surat peringatan itu. Batavia juga meminta pemerintah memberikan rincian penilaian sehingga menetapkan maskapai ini masuk kategori III. "Kami ingin tahu kelemahan kami, agar jelas ke mana kami harus memperbaiki,” ujarnya.

Presiden Direktur PT Adam SkyConnection Airlines Adam Aditya Suherman yang dihubungi terpisah mengaku pasrah dengan penempatan maskapai ini di kategori ketiga. Sebab kategorisasi ini dinilai sebagai itikad baik pemerintah untuk memperbaiki faktor keselamatan penerbangan.

Dalam proses kategorisasi saat ini, pemerintah tidak menemukan satu maskapai pun yang layak masuk kategori satu. Menurut Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, keadaan ini mencerminkan tidak ada maskapai penerbangan yang hebat di Indonesia. “Artinya tidak ada (maskapai) yang excellent di Indonesia," kata Hatta.

Harun Mahbub, Anton Aprianto

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :