Regulasi Baru Untuk Bulog Akan Diterbitkan
Sabtu, 24 Maret 2007 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan menerbitkan regulasi baru soal Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Materi regulasi berbentuk peraturan pemerintah itu rencananya akan mengatur soal intervensi pemerintah terhadap Perum Bulog, terutama dalam mekanisme pengambilan keputusan pengendalian dan pengadaan bahan pangan pokok.
Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu mengatakan peraturan baru itu penting untuk membedakan kebijakan Bulog yang harus dipertanggungjawabkan secara politis dan hukum.
“Materinya saat ini sudah siap dipresentasikan kepada Menteri BUMN. Keputusan tetap di tangan Presiden. Kami harap secepatnya,” kata Said usai dialog 'Bulog: Madu atau Racun' di Jakarta, Sabtu (24/3).
Said menjelaskan, selama ini ada dilema dalam mekanisme pengambilan kebijakan di Bulog. Pada satu sisi, Bulog harus menjalankan kebijakan pemerintah dalam bentuk intervensi pengadaan bahan pangan.
Tapi, di sisi lain, langkah yang diambil Bulog, misalnya dalam penetapan harga beras operasi pasar di bawah harga pasaran, bisa dianggap merugikan negara oleh penegak hukum. “Saat ini mungkin belum menjadi masalah, tapi besok siapa yang tahu. Jadi sekarang kami harus memperjelas peraturan pemerintah soal Bulog,” ujarnya.
AGOENG WIJAYA
Topik :




Komentar Anda :