RUU Penanaman Modal Dinilai Cacat
Sabtu, 24 Maret 2007 | 17:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Rancangan Undang Undang (RUU) Penanaman Modal dinilai masih cacat karena pembahasannya terburu-buru. Anggota Panitia Kerja RUU Penanaman Modal Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Hasto Kristianto mengatakan salah satu cacat itu adalah belum ada pembahasan mengenai kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kalau kewenangan yang berlebihan diberikan kepada BKPM akhirnya nanti disalahgunakan di lapangan," katanya usai diskusi "Menyoroti Keamanan Investasi di Indonesia" di Plasa Semanggi, Sabtu (24/3). Dalam draf yang akan dibawa pada sidang paripurna untuk disahkan pada 29 Maret mendatang, diatur bahwa perizinan menggunakan sistem satu pintu yakni BKPM.
Nantinya, kata Hasto, harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang merinci soal kewenangan dan struktur BKPM antara lain BKPM bertanggung jawab langsung kepada presiden. "Kami beri waktu enam bulan bagi pemerintah untuk menyusun PP itu," katanya.
Hasto mengatakan, nantinya akan ada pembagian urusan pemeritnah pusat dan daerah dalam BKPM. Di bagian pemerintah pusat akan menangani yang berkaitan dengan antara lain investasi yang menggunakan dana pinjaman luar negeri, penghubung antar wilayah, dan skala produk nasional. "Jadi kalau ada investor mau berinvestasi di daerah tertentu, mereka bisa langsung ke bagian daerah," katanya.
Desy Pakpahan
- Ipmk
apa tidak sebaiknya BKPM memperjelas status instansi penanaman modal kabupaten/kota agar koordinasi lebih efektif
-- Philimon, Kabanjahe, 05/09/2008 09:34:16 wib




Komentar Anda (1) :