Pengusaha Desak Pembuatan Peraturan Pemerintah Penanaman Modal
Senin, 26 Maret 2007 | 11:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah didesak untuk menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari rencana pemberlakuan Undang-undang tentang Penanaman Modal.
Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri MS Hidayat, usulan tersebut bertujuan untuk mempercepat arus investasi. “Kalau bisa, peraturan dibuat satu bulan setelah ketok palu di DPR,” katanya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat, akan segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Penanaman Modal. RUU itu sempat menuai kecaman. Beberapa di antaranya yakni mengenai pemberian hak bagi kalangan investor untuk mengalihkan aset kepada pihak yang diinginkan, persamaan status investor asing dan domestik peniadaan hak negara untuk menasionalisasi perusahaan asing.
Hidayat menilai, RUU tersebut sudah cukup memadai lantaran memberikan banyak kemudahan khususnya mengenai pemberian insentif. Meski demikian, Hidayat meminta pemerintah untuk tetap memprioritaskan kepentingan nasional di atas kepentingan asing. “Mesti tidak bisa dinyatakan secara eksplisit, pemerintah perlu memberikan ruang bagi kepentingan nasional,” ujarnya.
Riky Ferdianto





