Perhitungan USO Diserahkan ke Industri

Senin, 26 Maret 2007 | 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Perhitungan nilai pembayaran Universal Service Obligation (USO) diserahkan kepada masing-masing industri penyelenggara telekomunikasi. Ketentuan ini mulai diberlakukan untuk pembayaran kewajiban USO tahun ini. Dana USO ditarik pemerintah dengan memotong pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi. Dana ini untuk membangun jaringan telepon di pedesaan.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan sebelumnya perhitungan pembayaran USO dilakukan oleh Ditjen Postel. Namun cara ini dinilai tidak efektif karena jumlah penyelenggara telekomunikasi sangat banyak.

Sementara, kata Gatot, pekerjaan Ditjen Postel semakin menumpuk sehingga sumber daya untuk mengaudit penyelenggara telekomunikasi juga kurang. "Penghitungan sendiri lebih efektif karena laporan keuangan perusahaan telekomunikasi juga sudah diaudit oleh auditor independen," kata Gatot di Jakarta hari ini. Dana USO ini tidak lagi ditarik per triwulan tetapi per tahun.

Namun untuk penyelenggara telekomunikasi yang belum go public akan tetap dilakukan pemeriksaan laporan keuangan oleh Ditje Postel untuk memastikan keakuratan data yang diberikan. Besaran biaya USO itu sendiri 0,75 persen dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi.

Pemerintah juga belum bermaksud mengubah besaran biaya itu secepatnya karena pelaksanaan USO sendiri belum dilakukan. Namun pemerintah rencananya akan menaikkan porsi potongan dana USO dari 0,75 persen menjadi 1,25 persen atau naik 0,50 persen. Kenaikan ini untuk menambah pos anggaran pengembangan infrastruktur telekomunikasi.

Vice Presiden Corporate and Marketing Communication Eddy Kurnia PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengatakan Telkom akan mempelajari perubahan penarikan dana USO itu. Telkom akan mengikuti ketentuan baru bila perubahan itu sudah ada regulasinya. "Prinsipnya kami akan mengikuti ketentuan pemerintah," kata Eddy.

Eko Nopiansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: