Penyedia Pesan Sampah Bisa Ditutup

Selasa, 27 Maret 2007 | 01:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menemukan indikasi adanya operator telekomunikasi dan penyedia konten mengirimkan pesan pendek atau short massage service (SMS) sampah (SMS spam) kepada para pelanggannya. Penyedia SMS ini bisa ditutup.

Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan, temuan itu merupakan hasil investigasi awal BRTI. SMS ini merugikan pelanggan karena ada diantara SMS spam itu ternyata dikenakan tarif pulsa premium. SMS itu juga meganggu ruang privasi pelanggan.

Menurut anggota BRTI Kamilov Sagala, ada tiga operator telekomunikasi dan lima penyedia konten yang diindikasikan mengirimkan SMS spam. "Kami masih menyelidikinya," kata Kamilov. Penyelidikan ini difokuskan kepada operator dan penyedia konten itu. "Karena asal SMS spam itu dari mereka," kata Kamilov.

Namun Kamilov enggan menyebutkan nama operator dan penyedia konten itu. Meski belum ada definisi yang jelas, SMS spam itu termasuk larangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 36/1999 tentang Telekomunikasi,

Pasal 21 dalam UU itu menyebutkan, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Sanksinya, kata Kamilov, penyedia konten yang mengirimkan SMS spam akan ditutup. "Jika masih bandel, nomer konten provider itu akan ditutup total," kata Kamilov. Sedang untuk operator telekomunikasi, jika terbukti mengirimkan SMS spam akan didenda.

M. Nur Rochmi

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :