RUU Penanaman Modal Tidak Bedakan Investor
Selasa, 27 Maret 2007 | 15:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang sudah disepakati dengan Komisi VI DPR tidak membedakan perlakuan terhadap investor lokal ataupun asing.
"Indonesia tidak membedakan investor dari luar maupun dalam negeri. Kalau dibedakan, justru masuknya modal tidak akan lancar. Upaya penanaman modal dalam negeri juga terhambat," ujar Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Selasa (27/3) di Jakarta.
Namun, Fahmi mengakui, dalam RUU Penanaman Modal Asing memang tidak bisa terhindar dari kesan pro investor asing. "Kalau dulu 1967-1968 kita membedakan perlakuan untuk PMA dan PMDN. Yang terjadi saat ini dimana dunia sudah borderless (tidak terbatas), hingga tak ada lagi yang membedakan modal dalam negeri atau luar negeri," tuturnya.
Kesan pro asing, menurut Fahmi, juga timbul karena RUU Penanaman Modal Asing tidak mencantumkan penyelesaian sengketa antara investor asing dengan pemerintah. "Ini yang dikatakan pro asing," kata dia.
Padahal, ujar dia lebih lanjut, penyelesaian konflik ini sudah ada undang-undangnya. Banyak undang-undang yang bisa menyelesaikan dispute settlement. "Sehingga, RUU Penanaman Modal ini tidak lagi memasukkan soal itu," tutur Fahmi.
Walau begitu, dia menegaskan, pemerintah akan tetap memproses jika ada investor asing yang melakukan kesalahan. "Tetap bisa diproses dan dituntut senurut undang-undang yang dilanggarnya," ucapnya.
RR ARIYANI
Topik :




Komentar Anda :