Rancangan Undang-Undang Perkeretaapian Gol di DPR

Selasa, 27 Maret 2007 | 15:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perkeretaapian disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu muncul dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR, Jakarta.

Rendi Lamajidu, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mengatakan kereta api saat ini sudah tak memadai tuntutan kebutuhan. "(Tuntutan saat ini adalah) Kereta api yang hemat energi, murah, penting untuk pertumbuhan ekonomi," katanya menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu.

Rendi menyatakan fraksinya mendukung swasta dilibatkan dalam mengelola kereta api, seperti diatur dalam rancangan undang-undang itu. Fraksi Partai Demokrat sependapat. "Suatu langkah maju yang perlu diapresiasi," kata Husen Abdul Azis, juru bicara Fraksi Partai Demokrat. Adapun juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Hasyim Karim mengatakan fraksinya ingin iklim yang kondusif untuk investor swasta.

Aqida Swamurti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: