Pemerintah Tanggung Pesangon Mantan Karyawan Texmaco
Kamis, 29 Maret 2007 | 06:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Setelah melalui perdebatan yang alot,Ppemerintah dan Komisi Tenaga Kerja DPR akhirnya menyepakati untuk membayar kekurangan pesangon dan pensiun kepada mantan karyawan PT Timah, PT Texmaco, dan PT Dirgantara Indonesia.
Rapat kerja yang berlangsung kemarin malam itu menyepakati, dana pembayaran diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun ini.
Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno mengatakan, pemerintah akan menghitung seluruh pembayaran dan menyampaikannya kepada panitia anggaran.
"Kami akan menyelesaikannya dalam waktu maksimal sepuluh hari," kata Erman disambut sorak sejumlah mantan karyawan yang mengikuti rapat itu, semalam. Rapat itu dihadiri Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tunggakan pesangon Texmaco sekitar Rp 91 miliar, Timah sekitar Rp 140 miliar, dan Dirgantara sekitar Rp 40 miliar.
Masalah karyawan Texmaco diambil alih oleh Pemerintah, menurut Erman, karena aset perusahaan itu sudah diambil-alih negara. Selain itu, beberapa perusahaan milik negara yang ditanggung negara masalah ketenagakerjaannya adalah PT Jakarta International Container Terminal, Perum Damri, Perum PPD, dan PTPN 11 Jawa Timur.
Anggota dewan menyambut baik kesediaan pemerintah menyelesaikan masalah ketenagakerjaan tersebut. "Ini kesepakatan bersejarah," kata Ketua Komisi Ribka Tjiptaning.
Anggota dewan lainnya, seperti Anshory Siregar, Hasanuddin Said, dan Bursah Zarnudi menilai masalah ini sudah terlalu lama dan tidak juga kelar. "Satu bulan lagi hari buruh 1 Mei," kata Anshory. Karena itu, mereka mengingatkan agar masalah tersebut segera diselesaikan.
Budiriza
Topik :




Komentar Anda :