1500 warnet Ikut Program MSRA
Kamis, 29 Maret 2007 | 08:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak 1500 warung internet (warnet) di Indonesia mengikuti program Microsoft Software Rental Agreement (MSRA) untuk melegalkan penggunaan peranti lunak Microsoft untuk kepentingan komersial. Program itu sudah dimulai sejak pertengahan 2005.
License Compliance Manager Small Midmarket Solutions and Partners PT Microsoft Indonesia Anti Srihartati Suryaman mengatakan program itu merupakan respon Microsoft kepada warnet untuk memiliki hak menyewakan peranti lunak Microsoft.
Menurut dia, hak yang diberikan bagi pembeli peranti lunak Microsoft adalah hak untuk memakai, tidak untuk menyewakan. Karena pembeli tidak memiliki hak cipta yang sudah melekat pada pencipta peranti lunak tersebut. Hak untuk menggunakan peranti lunak secara jelas dicantumkan dalam End User License Agreement (EULA).
“Untuk menghindari masalah hukum yang akan dihadapi warnet, Microsoft kemudian membuat program MSRA,” kata Anti kepada Tempo.
Dia menjelaskan rental agreement itu diberikan kepada warnet yang menggunakan peranti lunak asli Microsoft. Warnet tidak dipungut biaya untuk mengurus perjanjian rental itu.
Microsoft Indonesia sendiri telah menunjuk pihak ketiga yaitu Magenta untuk menyelesaikan proses MSRA. “Sebetulnya warnet harus mengirimkan persyaratan ke Singapura, tetapi untuk mempermudah proses approval kami menunjuk satu vendor khusus untuk memudahkan warnet dan semua biaya ditanggung Microsoft,” ujarnya.
Sejak setahun terakhir ini, warnet sudah bisa melakukan proses registrasi secara on line melaluiwww.warnetlegos.com
Eko Nopiansyah
Topik :
- Rental warnet
saya mau bisnis warnet tetapi belum tau caranya bagaimana membeli software microsoft
-- Aven, Jember, 09/10/2008 14:29:55 wib




Komentar Anda (1) :