Kewenangan Peredaran Uang Milik Bank Indonesia
Kamis, 29 Maret 2007 | 14:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Koordinator Perekonomian Boediono menyatakan, kewenangan menentukan jumlah uang yang beredar tetap harus dipegang oleh Bank Indonesia sebagai pihak yang berwenang dalam kebijakan moneter. Sedangkan untuk pencetakan uang, menurut dia, bisa fleksibel.
Di berbagai negara, ujar dia, pencetakannya secara fisik sangat bervariasi. Ada yang dilakukan di luar atau oleh sebuah perusahaan di bawah naungan bank sentral.
"Berapa jumlah uang yang beredar hanya BI yang menentukan. Tetapi pencetakannya, di beberapa negara bisa bervariasi, tinggal pilih yang mana," tutur Boediono di Jakarta, Kamis (29/3).
Kebijakan menentukan jumlah uang yang beredar dan pencetakan uang, kata Boediono, sesuatu yang berbeda. Soal pencetakan, menurut dia, bisa
ditentukan siapa yang berhak melakukan ini.
Selama ini pencetakan uang dilakukan oleh Perum Percetakan Uang
Negara RI (Peruri) yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000.
Dalam rapat dengan Panitia Khusus RUU Mata Uang, Kamis (15/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, kewenangan mendesain, penentuan harga, serta macam dan jumlah mata uang ada di tangan Departemen Keuangan. Sementara, Bank Indonesia hanya mengelola, termasuk mengedarkan dan menarik uang.
Menko Boediono menolak berkomentar soal usulan Menteri Keuangan tersebut. "Serahkan kepada yang berwenanglah untuk memutuskannya, saya tidak ada komentar untuk itu," kata dia.
ANTON APRIANTO
Topik :
- Asasassas
asaasasasasasasasasasasasasasasasas
-- Asasasas, Asasaas, 28/08/2008 13:35:22 wib




Komentar Anda (1) :