Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPD Desak Interpelasi Kasus Karaha Bodas
Kamis, 29 Maret 2007 | 20:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan tuntutan interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Karaha Bodas.

Anggota DPD Marwan Batubara mengatakan, interpelasi itu diperlukan agar ada jawaban yang jelas dari pemerintah untuk segera menguak perkara pidana dalam proses pengembangan proyek panas bumi Karaha Bodas.

"Kami melihat pemerintah sepertinya enggan mengungkap pelanggaran hukum Karaha Bodas," kata Marwan di Jakarta, Kamis (29/3). Bila itu benar maka jangan-jangan dugaan adanya pejabat negara yang sedang menjabat saat ini terlibat dalam masalah Karaha Bodas benar adanya.

“Pemerintah sepertinya menutup-nutupi masalah ini,” ujarnya. Seharusnya negara dan PT Pertamina tidak perlu membayar klaim Karaha Bodas Company (KBC) senilia US$ 320 juta. Sebab kasus itu sangat pekat dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Pemerintah dan Pertamina, kata Marwan, memiliki banyak argumentasi yang bisa mementahkan putusan arbitrase internasional dalam sengketa KCA versus Pertamina itu.

Pengamat perminyakan Kurtubi juga mengatakan, denda yang ditanggung pemerintah dan Pertamina sangat tidak wajar dan tidak adil. Sebab banyak argumentasi yang menyatakan proyek Karaha Bodas sarat dengan pelanggaran hukum.

Pertama, ungkap Kurtubi, penandatanganan Joint Operation Contract dan Energy Sales Contract Karaha Bodas yang diteken bersamaan. Dalam praktik yang wajar, hal itu tidak mungkin terjadi.

Sewajarnya ada angka pasti potensi gas baru dibuat kontrak penjualannya. "Mana mungkin belum ada operasi, belum tahu berapa gas di situ, berapa pembangkit listrik bisa dibangun kok sudah ditentukan kontrak penjualan listriknya? Itu jelas tidak ada dasar hitungan teknisnya," kata Kurtubi.

Yang menjadi tanda tanya besar, kata Kurtubi, kenapa kontrak penjualan listrik begitu terburu-buru ditandatangani padahal belum ada fakta operasi. "Yang perlu dicari siapa yang main dibalik ini."

Kedua, lanjut Kurtubi, adanya indikasi mark up harga penjualan listrik dari KBC ke PLN. Di dalam kesepakatan antara pihak mereka bersepakat untuk menjual listrik dari KBC seharga US$ 71,58 per MegaWatt tapi entah bagaimana perkembangannya harganya naik menjadi US$ 72,98 per MegaWatt.

"Ini menjadi indikasi jelas penyimpangan karena inilah yang menjadi dasar pengadilan arbitrase menghitung denda pertamina dan pemerintah. Berapa denda itu hitungannya berdasar harga jual yang dimark up," kata Kurtubi.

Ketiga, kata Kurtubi, adanya indikasi mark up nilai proyek. Menurut KBC mereka sudah mengeluarkan dana hingga US$ 90 juta tetapi verifikasi dari konsultan independen menyebut pengeluaran mereka cuma US$ 50 juta. "Ini harus diusut kalau ingin menguak pelanggaran hukum proyek Karaha Bodas," kata dia.

Bukti lain yang bisa menghilangkan kewajiban membayar denda oleh Pertamina kepada KBC adalah data bahwa KBC ternyata sudah memperoleh santunan asuransi sebesar US$ 70 juta karena pembatalan proyek itu. "Asuransi sudah bayar kok masih klaim lagi ke pemerintah?" kata Kurtubi.

Yang terakhir, kata Kurtubi, KBC ternyata memiliki utang pajak ke Pemerintah hingga US$ 120 juta. Kalau asuransi dan utang pajak menjadi pengurang denda yang diputuskan pengadilan arbitrase.

Namun, Kurtubi menegaskan, pemerintah dan pertamina jangan membayar denda itu karena jelas-jelas proyek Karaha Bodas sarat dengan pidana korupsi. "Ini musti dikuak dan menjadi bukti baru agar pengadilan arbitrase di Amerika tahu masalah sebenarnya," kata Kurtubi.

Jika pertamina batal membayar denda senilai US$ 320 juta atau setara dengan Rp 3 triliun, maka Pertamina bisa menggunakan uangnya untuk membangun fasilitas penimbun BBM maupun Elpiji yang masih sangat kurang.

AGUS SUPRIYANTO

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kapal Peneliti Laut dari Norwegia  | 29 Desember 1998
Mengerat Busang di Tapos  | 01 Desember 1998
Kronologi Busang  | 01 Desember 1998
Busang, Kroni Soeharto, dan Skandal Abad Ini  | 01 Desember 1998
'Dallas' dari Riau  | 13 Oktober 1998
Irian, Setelah Tujuh Gunung Emas Dikuras | 02 Maret 1999
Freeport dan Salah Paham  | 01 Pebruari 1999
Freeport: Berkah dan Kutukan  | 19 Januari 1999
Ketika Janji tak Terpenuhi  | 19 Januari 1999
Harga Ekologis Penambangan Freeport  | 19 Januari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kerja Sama Pemda NTB dan Bumi Resources Jalan Terus
Menteri Kelautan Dukung Penolakan Tambang Meares
Pemda Tak Mampu Beli Saham Newmont
Tambang liar di Sumbawa semakin cemari sungai
Tambang PT Adaro Meledak, Dua Pekerja Tewas
Tolak Penambangan Marmer, Massa Segel Kantor Bupati
Lumpur Gas Ancam Desa Barambai, Barito Kuala
Taman Nasional Lauser Akan Dihutankan Kembali
Calon Gubernur Aceh Janji Bangun Ekonomi Rakyat
Jejak Manusia Pertama Sumatera Utara Ada di Pulau Nias
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk96719 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib
Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang
Gubernur Bolehkan KPU Jatim Bekerja Sampai KPU Baru Dilantik

<< March,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data