|
DPD Desak Interpelasi Kasus Karaha Bodas
Kamis, 29 Maret 2007 | 20:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan tuntutan interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Karaha Bodas.
Anggota DPD Marwan Batubara mengatakan, interpelasi itu diperlukan agar ada jawaban yang jelas dari pemerintah untuk segera menguak perkara pidana dalam proses pengembangan proyek panas bumi Karaha Bodas.
"Kami melihat pemerintah sepertinya enggan mengungkap pelanggaran hukum Karaha Bodas," kata Marwan di Jakarta, Kamis (29/3). Bila itu benar maka jangan-jangan dugaan adanya pejabat negara yang sedang menjabat saat ini terlibat dalam masalah Karaha Bodas benar adanya.
“Pemerintah sepertinya menutup-nutupi masalah ini,” ujarnya. Seharusnya negara dan PT Pertamina tidak perlu membayar klaim Karaha Bodas Company (KBC) senilia US$ 320 juta. Sebab kasus itu sangat pekat dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Pemerintah dan Pertamina, kata Marwan, memiliki banyak argumentasi yang bisa mementahkan putusan arbitrase internasional dalam sengketa KCA versus Pertamina itu.
Pengamat perminyakan Kurtubi juga mengatakan, denda yang ditanggung pemerintah dan Pertamina sangat tidak wajar dan tidak adil. Sebab banyak argumentasi yang menyatakan proyek Karaha Bodas sarat dengan pelanggaran hukum.
Pertama, ungkap Kurtubi, penandatanganan Joint Operation Contract dan Energy Sales Contract Karaha Bodas yang diteken bersamaan. Dalam praktik yang wajar, hal itu tidak mungkin terjadi.
Sewajarnya ada angka pasti potensi gas baru dibuat kontrak penjualannya. "Mana mungkin belum ada operasi, belum tahu berapa gas di situ, berapa pembangkit listrik bisa dibangun kok sudah ditentukan kontrak penjualan listriknya? Itu jelas tidak ada dasar hitungan teknisnya," kata Kurtubi.
Yang menjadi tanda tanya besar, kata Kurtubi, kenapa kontrak penjualan listrik begitu terburu-buru ditandatangani padahal belum ada fakta operasi. "Yang perlu dicari siapa yang main dibalik ini."
Kedua, lanjut Kurtubi, adanya indikasi mark up harga penjualan listrik dari KBC ke PLN. Di dalam kesepakatan antara pihak mereka bersepakat untuk menjual listrik dari KBC seharga US$ 71,58 per MegaWatt tapi entah bagaimana perkembangannya harganya naik menjadi US$ 72,98 per MegaWatt.
"Ini menjadi indikasi jelas penyimpangan karena inilah yang menjadi dasar pengadilan arbitrase menghitung denda pertamina dan pemerintah. Berapa denda itu hitungannya berdasar harga jual yang dimark up," kata Kurtubi.
Ketiga, kata Kurtubi, adanya indikasi mark up nilai proyek. Menurut KBC mereka sudah mengeluarkan dana hingga US$ 90 juta tetapi verifikasi dari konsultan independen menyebut pengeluaran mereka cuma US$ 50 juta. "Ini harus diusut kalau ingin menguak pelanggaran hukum proyek Karaha Bodas," kata dia.
Bukti lain yang bisa menghilangkan kewajiban membayar denda oleh Pertamina kepada KBC adalah data bahwa KBC ternyata sudah memperoleh santunan asuransi sebesar US$ 70 juta karena pembatalan proyek itu. "Asuransi sudah bayar kok masih klaim lagi ke pemerintah?" kata Kurtubi.
Yang terakhir, kata Kurtubi, KBC ternyata memiliki utang pajak ke Pemerintah hingga US$ 120 juta. Kalau asuransi dan utang pajak menjadi pengurang denda yang diputuskan pengadilan arbitrase.
Namun, Kurtubi menegaskan, pemerintah dan pertamina jangan membayar denda itu karena jelas-jelas proyek Karaha Bodas sarat dengan pidana korupsi. "Ini musti dikuak dan menjadi bukti baru agar pengadilan arbitrase di Amerika tahu masalah sebenarnya," kata Kurtubi.
Jika pertamina batal membayar denda senilai US$ 320 juta atau setara dengan Rp 3 triliun, maka Pertamina bisa menggunakan uangnya untuk membangun fasilitas penimbun BBM maupun Elpiji yang masih sangat kurang.
AGUS SUPRIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|