Direksi PGN Bayar Penuh Denda

Senin, 02 April 2007 | 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Manajemen PT Perusahaan Gas Negara akan segera melunasi denda yang dijatuhkan Badan Pengawas Pasar Modal sesuai tenggat yang ditetapkan. Denda ini terkait dengan pelanggaran keterbukaan informasi keterlambatan penyelesaian proyek pipanisasi gas South Sumatera-West Java (SSWJ).

Direktur Utama PGN Sutikno mengatakan, manajemen akan membayar penuh denda sekitar Rp5 miliar itu secara tanggung renteng. Keputusan ini diambil setelah manajemen membicarakan dengan Ketua Bapepam Fuad Rahmany soal permintaan diskon atas denda itu. "Ini untuk tegaknya tata kelola perusahaan yang baik di sebuah perusahaan terbuka," kata Sutikno kepada pers di Gedung Kementerian BUMN Senin, (2/5)

Dana pembayaran, lanjut dia, akan diambil dari penjualan jatah saham yang diperoleh masing-masing anggota direksi dan komisaris. Ia mengaku mendapat sekitar 300 ribu lembar saat itu. Saham ini dibagikan ketika perusahaan pertama kali melakukan penawaran saham. "Jadi saham itu akan
saya jual. Padahal itu untuk masa depan," kata dia lirih.

Seperti diketahui, Bapepam menjatuhkan sanksi kepada lima orang anggota direksi dan manajemen termasuk direktur utama dan komisaris utama. Ini karena manajemen terbukti lalai menyampaikan keterbukaan informasi mengenai proyek perusahaan.

Akibat kelalaian itu, saham perusahaan anjlok pada awal tahun ini karena potensi pendapatan perusahaan terganggu. Otoritas pasar modal juga akhirnya melancarkan pemeriksaan.

Kepada Tempo, Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono mengatakan, manajemen memang batal meminta pengurangan sanksi. "Tidak ada. Tanyakan saja kepada sekretaris perusahaan," kata dia.


Budi Riza

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: