Bea Cukai Minta Izin Importir Dibenahi

Senin, 02 April 2007 | 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal Bea Cukai Departemen Keuangan meminta Departemen Perdagangan membenahi pemberian izin bagi importir untuk Indonesia. Selama ini, izin importir dinilai sangat longgar sehingga potensi penyelundupan dan kerugian negara semakin besar.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Supriyadi, permintaan itu mengacu pada begitu banyak importir yang dikategorikan high-risk atau mempunyai resiko tinggi dalam penyalahgunaan pelayanan kepabeanan.
"Saya sudah koordinasi dengan Departemen Perdagangan agar perizinan ini mulai serius ditangani," katanya ketika Rapat Koordinasi Pengamanan Pasar Dalam Negeri di gedung Departemen Keuangan, Jakarta.

Ia menjelaskan, dari 14.515 ribu importir yang tercatat, 6.202 di antaranya atau 42,37 persen masuk importir high-risk. Nah, 2.900 atau 19,98 persen dikategorikan sebagai importir medium-risk dan 5.413 atau 37,29 persen tergolong low-risk. "Importir kadang menyalahgunakan fasilitas pabean."

Anton Aprianto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: