Bank Indonesia Kembali Longgarkan Aturan Kredit

Senin, 02 April 2007 | 21:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk mendorong bergeraknya sektor riil lebih optimal, Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan perbankan melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/6/PBI/2007 tanggal 30 Maret tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Pelonggaran itu merupakan Perubahan Kedua Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005.

Dalam siaran pers yang diterbitkan bank sentral pada 2 Februari 2007, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan kebijakan itu dilakukan mengingat pentingnya peranan perbankan yang lebih besar kepada dunia usaha. "Perubahan ketentuan ini merupakan bentuk upaya Bank Indonesia untuk terus peka
terhadap kompleksnya masalah pembiayaan industri perbankan ke sektor riil, “kata Burhanuddin.

Perubahan diharapkan dapat mempercepat pembiayaan perbankan. Sehingga sektor riil dapat bergerak lebih cepat dan mendorong pertumbuhan ekonomi seperti yang telah ditargetkan.

Beberapa aturan yang dilonggarkan oleh bank sentral yakni mengenai penetapan kualitas aktiva produktif hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga diberlakukan kredit dan penyediaan dana lain hingga Rp 500 juta.

Suryani Ika Sari

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :