BI Belum Terima Syarat Insentif Merger Bank
Selasa, 03 April 2007 | 18:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia belum menerima permintaan langsung dari pemerintah soal jaminan terhadap insentif merger. Tapi, jika permintaan itu benar diajukan, BI menilai belum tentu bisa memenuhi permintaan tersebut.
“Jika bicara soal jaminan, sukar mengatakan siapa yang bisa memberi jaminan. Itu kan behavior perbankan sebagai wajib pajak. Apalagi yang menjalankan bisnis adalah mereka (bank),” kata Direktur Perencanaan Strategis dan Humas Bank Indonesia, Budi Mulya, di Gedung BI Jakarta.
Seperti diberitakan, setelah sebelumnya menolak memberikan insentif merger, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak awal pekan ini mengajukan dua syarat kepada BI untuk memberi insentif perpajakan pada proses merger.
Syarat pertama, BI harus mampu menjamin laporan keuangan perbankan ke Dirjen Pajak sama dengan yang dilaporkan ke bank sentral. Pemerintah menilai selama ini ada kecenderungan perbedaan laporan keuangan perbankan yang diajukan kepada BI dan Dirjen Pajak.
Syarat kedua, BI menjamin insentif perpajakan akan meningkatkan rasio penyaluran kredit. Direktorat Jenderal Pajak pun meminta agar LDR bank besar lebih tinggi dibanding bank kecil.
Kendati belum tentu memenuhi permintaan itu, Budi memastikan BI akan membahas secara internal jika permintaan pemerintah itu diajukan. “Karena ini menyangkut hubungan kelembagaan,” katanya.
Budi menilai, laporan keuangan perbankan selama ini selalu satu sumber, yakni laporan yang telah di audit. “Laporan keuangan yang diaudit itu kan sudah tentu satu angka. Gunakan saja yang audited,” ujarnya.
Jadi, menurut dia, jika ada angka berbeda dalam laporan keuangan perbankan kepada BI dan Dirjen Pajak sebaiknya pemerintah mencari tahu terlebih dahulu letak perbedaan itu.
Budi menegaskan, BI tetap memandang pentingnya insentif pajak dalam upaya konsolidasi perbankan. Sebab, kata dia, industri yang kuat dan sehat tidak datang begitu saja, melainkan bertahap melalui konsolidasi. “Upaya ini mengkonsolidasikan satu dengan lainnya. Karena itu perlu ada insentif agar bank mau melakukan konsolidasi,” cetusnya.
Apalagi, Budi menjelaskan, upaya konsolidasi perbankan adalah demi tujuan jangka mengengah-panjang. “Jika sudah tercapai konsolidasi kita tinggal melihat hasilnya,” katanya. Artinya, perbankan nantinya justru semakin mampu memberikan pembayaran pajak yang lebih besar.
Dia mengharapkan ada kesamaan persepsi soal pentingnya konsolidasi tersebut. Sebab, bukan hanya BI yang berkepentingan terhadap konsolidasi perbankan. “Adanya bank yang kuat dan sehat akan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dalam bentuk pajak, dan debitor dalam bentuk fasilitas kredit,” paparnya.
AGOENG WIJAYA





