Pesan Sampah Diduga dari Operator Selular dan Penyedia Konten
Rabu, 04 April 2007 | 17:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Operator seluler dan penyedia konten diduga mengirimkan pesan pendek sampah atau SMS spam. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kamilov Sagala, mengatakan dugaan ini berasal dari beberapa kasus yang menimpa pelanggan.
Menurutnya ada pelanggan yang baru mengaktifkan kartu prabayar namun langsung mendapat pesan sampah. "Kalau bukan operator dan penyedia konten, siapa yang punya data nomor prabayar pelanggan," kata Kamilov kepada Tempo, Selasa (3/4).
Kamilov menyatakan saat ini pihaknya sedang mengkonfirmasikan hal ini kepada operator. "Tapi ini baru dugaan," kata Kamilov.
Sebelumnya Kamilov menyatakan, walau tidak ada definisi yang jelas, SMS spam termasuk dalam Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 21.
Dalam pasal itu disebutkan, Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Menurut juru bicara PT Excelcomindo Pratama Tbk. Ventura Elisawati menyatakan, saat ini tidak ada kejelasan apa yang dimaksud SMS Spam.
Selain itu, lanjut Ventura, apa yang dimaksud dengan ketertiban umum dalam peraturan tersebut tidak jelas. Apa yang dimaksud dengan bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum sangat relatif dan tidak mutlak.
Sebuah SMS berbeda-beda maknanya bagi pelanggan. Jadi, menurut Ventura, pasal 21 tersebut tidak secara jelas menyebut tentang SMS Spam. "Jika peraturan tidak jelas, lalu apa yang dilanggar," kata Ventura.
Muhammad Nur Rochmi




Komentar Anda :