Postel Akan Bentuk Unit Kerja Untuk Tagih BHP

Minggu, 08 April 2007 | 18:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika akan membentuk unit kerja khusus untuk menangani penerimaan negara bukan pajak di sektor Telekomunikasi. Unit kerja itu juga akan memonitor pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi oleh operator dan penyelenggara jasa internet.

Direktur spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel, Tulus Rahardjo, mengatakan unit kerja itu juga bertugas mencegah pemegang hak penggunaan frekuensi yang tidak membayar BHP frekuensi dan memastikan jumlah pemegang hak yang aktif menjalankan aktivitasnya. "Bila pemegang hak penggunaan frekuensi itu ternyata tidak beraktivitas maka haknya akan dicabut," kata Tulus Jakarta, pekan kemarin.

Selama ini, kata Tulus, Ditjen Postel kesulitan mendata pemegang hak yang aktif mengingat ketika dilakukan pemantauan perusahaannya sudah tidak beroperasi atau pindah alamat tetapi tidak memberi tahu. Akibatnya tunggakan BHP Frekuensi yang seharusnya dibayar pemegang hak sulit ditagih.

Eko Nopiansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: