Izin Baru ISP Dihentikan
Selasa, 10 April 2007 | 18:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah menutup pengajuan izin baru untuk penyelenggaraan akses internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Penutupan ini karena jumlah pemegang izin penyelenggaraan ISP lebih banyak terkonsentrasi di wilayah itu dari pada di daerah-daearh lain.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, dengan penutupan itu maka para penyelenggara jasa akses internet diharapkan lebih banyak membuka akses internet di daerah terpencil.
“Kami belum menentukan sampaikan kapan batas waktu penutupan ini,” kata Gatot di Jakarta kemarin. Saat ini tercatat 144 perusahaan pemegang izin penyelenggaraan ISP dan 27 perusahaan pemegang izin prinsip ISP di seluruh Indonesia sejak Desember lalu.
M. Nur Rochmi




Komentar Anda :