Telkomsel Harus Berikan Bukti Pelaksanaan Ganti Rugi

Jum'at, 13 April 2007 | 18:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memberikan bukti tertulis pemberian kompensasi kepada pelanggan akibat kelumpuhan jaringan pada 30 Desember 2006-1 Januari 2007. Bukti tertulis itu harus diserahkan sebelum 16 April 2007.

Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan, bukti tertulis yang harus diserahkan Telkomsel harus menjelaskan rinci mengenai besarnya pemberian ganti rugi dan jumlah pelanggan yang mendapatkan ganti rugi tersebut. "Kami akan memberi peringatan kedua ke Telkomsel bila bukti tertulis tidak diserahkan," katanya di Jakarta, Jum'at (13/4).

Jaringan Telkomsel sempat tumbang secara nasional pada 31 Desember 2006 dan 1 Januari lalu yang menyebabkan kerugian masyarakat. Gangguan jaringan Telkomsel terjadi karena lonjakan trafik sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha dan Tahun Baru yang hampir bersamaan serta program bonus menit (simPATI) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006 ditambah dengan program SMS Murah Rp 99 per SMS antarpelanggan TelkomGroup.

Overload tersebut berdampak pada sulitnya pelanggan pra bayar (simPATI dan Kartu As) untuk melakukan panggilan keluar, pengiriman SMS serta pengisian ulang dan pengecekan pulsa (kartuHALO yang mengaktifkan fitur HaloCek). Akibatnya, terjadi penurunan kualitas layanan terhadap pelanggan pada 30 Desember mulai pukul 23.00 WIB hingga 1 Januari 2007 pukul 01.00 WIB.

Atas peristiwa itu, BRTI meminta masyarakat yang merasa dirugikan karena hal tersebut untuk melaporkan kepada regulator sehingga institusi tersebut bisa mengajukanya secara langsung ke Telkomsel. BRTI sendiri kemudian mengeluarkan surat peringatan kepada Telkomsel untuk memberi ganti rugi kepada pelanggan.

Eko Nopiansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: