Anggota Dewan Berkeberatan Subsidi Listrik Naik
Selasa, 17 April 2007 | 03:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sejumlah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat berkeberatan atas rencana PT PLN meminta tambahan subsidi listrik sebesar Rp 7,2 triliun, dari Rp 25,8 triliun menjadi Rp 33 triliun. Para anggota Dewan tersebut menilai pemasok setrum milik negara ini tidak terbuka dalam penghitungan kinerja keuangan dan efisiensi.
Anggota Komisi Energi, Sony Keraf, menyatakan tidak menyetujui rencana PLN meminta tambahan subsidi listrik tersebut. Subsidi Rp 25,8 triliun itu sudah cukup untuk menutup semua biaya PLN. Bahkan, kata dia, subsidi listrik tersebut cukup untuk memenuhi margin keuntungan PLN.
"Mereka sebaiknya efisien. Bila bisa melakukan efisiensi, PLN bisa menekan biaya produksi listrik," katanya kepada Tempo di Jakarta kemarin.
PLN, kata dia, tidak terbuka dalam memaparkan kinerja. Padahal tahun lalu PLN pernah menyatakan kinerjanya baik dan bisa mendapatkan keuntungan. "Tapi mereka tetap minta subsidi," ujarnya.
Kondisi itu, menurut dia, jadi mencurigakan, sehingga Komisi Energi akhirnya membentuk Panitia Kerja PLN pada Maret lalu untuk meneliti biaya pokok produksi listrik dan dugaan inefisiensi PLN. "Tunggu saja hasil penyelidikannya," katanya.
Rencana PLN meminta tambahan subsidi listrik Rp 7,2 triliun diakui Direktur Utama PLN Eddie Widiono pekan lalu. PLN sudah mengusulkan tambahan subsidi listrik tersebut kepada pemerintah.
Direktur Keuangan PLN Parno Isworo menambahkan, subsidi listrik diusulkan naik karena pemerintah berkomitmen tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik hingga 2009. PLN mengikuti kebijakan pemerintah tersebut sehingga, mau tidak mau, subsidi listrik harus ditambah (Koran Tempo, 16 April).
Anggota Komisi Energi lainnya, Tjatur Sapto Edy, menambahkan, Dewan belum bisa menyetujui rencana PLN meminta tambahan subsidi Rp 7,2 triliun karena harus diputuskan setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2007. "Juni nanti," katanya kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Namun, dia menilai PLN tidak terbuka soal perhitungan keuangan dan efisiensi. Dia pun mempertanyakan subsidi listrik yang membengkak menjadi Rp 33 triliun itu. "Harus dijelaskan dulu angka itu dari mana," ujarnya.
PLN, kata dia, seharusnya bisa lebih dewasa. Apabila ingin mendapatkan margin keuntungan usaha, seharusnya tidak diperoleh dari subsidi pemerintah sebesar Rp 3 triliun . "Tapi dari hasil kerja atau efisiensi," kata Tjatur.
Kemarin Parno Isworo menegaskan PLN hanya menjalankan ketentuan yang ada. Dia menjelaskan penentuan tarif listrik diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Sebaliknya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perusahaan-perusahaan negara, termasuk PLN bisa, ditugasi melakukan pelayanan umum. Jika dalam pelayanan umum itu kelayakan umum terganggu, pemerintah harus memberi kompensasi, termasuk margin. "Kami hanya tukang hitung," ujarnya.
l Muhammad Nur Rochmi | Budiriza





