Pemerintah Hitung Insentif Pajak Revaluasi Aset

Selasa, 17 April 2007 | 04:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan akan memberikan insentif kepada badan usaha milik negara untuk menghitung kembali aset-asetnya (revaluasi).

Sekretaris Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Syarifuddin Alsjah mengatakan, berdasarkan ketentuan, pemberian insentif tersebut dimungkinkan. Namun, dia belum bisa menyebutkan insentif yang akan diberikan, yaitu dalam bentuk administrasi atau penurunan tarif.
"Insentifnya sedang dibahas, diharapkan segera selesai," kata dia di Jakarta kemarin.

Selama ini pajak penghasilan dalam revaluasi aset dinilai memberatkan dan menjadi kendala untuk mengajukan permohonan utang ke pihak ketiga.

Meski Direktorat Jenderal Pajak akan menurunkan pajak penghasilan, yang saat ini sebesar 10 persen, BUMN tetap diwajibkan membayar selisih hasil revaluasi dari nilai buku dan nilai pasar yang baru. "Tentang tarifnya, nanti akan dibicarakan karena sebelumnya sudah turun dari 30 persen menjadi 10 persen," kata Syarifuddin.

Perhitungan pajak revaluasi aset, kata dia, berdasarkan selisih nilai antara pasar dan nilai buku yang baru. Meningkatnya aset pada nilai buku akan memperbesar penyusutan aset. Akibatnya, penghasilan akan menurun. "Kalau penghasilan turun, berarti pajaknya juga turun," kata dia.

Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu membenarkan pernyataan Syarifuddin. Kata Said, pemerintah memang sedang mencari jalan keluar untuk memberi keringanan atas pajak revitalisasi aset BUMN.
Pasalnya, dengan tarif yang berlaku saat ini, sejumlah BUMN menghadapi kendala dalam mencari tambahan modal baru melalui skema pinjaman. "Ini yang rugi kita semua, harus ada jalan keluar, misalnya tambahan penyertaan modal negara. Masak pajaknya juga naik," kata dia.

Kebijakan ini, kata Syafruddin, juga berlaku untuk merger perbankan. Meski begitu, perbankan tidak perlu khawatir karena pemerintah tidak akan memungut pajak penghasilan. "Kalau ada selisih, baru aturan pajak revaluasi diterapkan," tuturnya.

Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya juga sudah memberi sinyalemen positif atas merger perbankan. Proses merger bisa dilakukan tanpa merevaluasi aset terlebih dulu.

"Namun, belum ada perbankan yang melakukannya. Mereka hanya menuntut penghapusan tarif revitalisasi aset merger," ujarnya.

l ANTON APRIANTO

TOPIK






Komentar Anda

Kirim