Insentif Rumah Susun Dibatasi

Selasa, 17 April 2007 | 15:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketentuan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah susun sederhana tipe 21-36 dengan harga maksimal Rp 144 juta tidak akan dikenakan kepada seluruh pembeli rumah susun. Penerima insentif itu hanya pembeli dengan penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah.

"Pembeli dengan penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta harus bayar pajak," kata Deputi Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Zulfi Syarif Koto di lokasi pilot project rumah susun Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (17/4).

Angka Rp 4,5 juta, dia menjelaskan, mengikuti kategori penghasilan kelompok sasaran penghuni rumah susun -- yakni masyarakat menengah bawah dengan penghasilan Rp 2,5 - 4,5 juta.

Rencana bebas tarif PPN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah selesai digodok Departemen Keuangan dan tinggal menunggu persetujuan Presiden. "Paling lambat bulan ini keluar, " kata Zulfi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membebaskan PPN rumah susun tipe 21 dengan harga jual maksimal Rp 75 juta.

HARUN MAHBUB

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: