Kontrak Blok Mahakam Belum Bisa Diperpanjang
Selasa, 17 April 2007 | 17:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro
menegaskan pemerintah belum bisa memperpanjang kontrak konsesi blok Mahakam di Kalimantan Timur yang dikelola Total E&P Indonesia.
Sebab, menurut dia, sesuai aturan perpanjangan kontrak blok tersebut baru bisa dilakukan jika Total memiliki kontrak jual beli gas yang melewati batas akhir kontrak kerja di Indonesia yaitu pada 2017. "Ini kan belum ada," kata Purnomo di Jakarta Rabu (18/4).
Dengan kondisi ini, Purnomo melanjutkan harus ada dua kontrak yang diselesaikan Total. Pertama adalah kontrak konsesi Total yang masa berakhirnya 2017. Kedua adalah kontrak jual beli gas dari blok Mahakam dengan pihak pembeli.
Purnomo mencontohkan, bila Total mempunyai kontrak jual beli gas yang waktunya melampaui batas waktu kontrak konsesinya. Misal. Perusahaan itu punya kontrak jual beli gas sampai 2030, maka perpanjangan kontrak bisa dilakukan.” Kalau tidak ada ya tidak bisa. Kendati ini bukan satu-satunya alasan perpanjangan kontrak (konsesi)," katanya.
Nieke Indrietta




Komentar Anda :