Materi Iklan Televisi Harus dari Dalam Negeri
Rabu, 18 April 2007 | 18:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, mengatakan penerapan aturan itu untuk memacu perkembangan industri periklanan nasional. "Saat ini iklan kita didominasi oleh iklan produksi asing," kata Sofyan di Jakarta, Selasa (17/4) malam.
Dia menjelaskan keharusan menayangkan iklan produksi dalam negeri itu akan diatur dalam sebuah peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini akan berlaku untuk semua jenis media penyiaran, termasuk penyelenggaraan siaran televisi berbayar.
Peraturan itu, kata Sofyan, sebagai petunjuk pelaksana penayangan iklan yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Pemberlakukan peraturan itu akan melalui tahap transisi selama enam bulan hingga satu tahun. Masa transisi ini untuk menghabiskan kontrak penayangan iklan televisi yang sudah berjalan sebelumnya.
Namun, kata dia, tidak semua jenis iklan harus diproduksi di dalam negeri. "Ada iklan-iklan khusus seperti dari organisasi internasional yang memang harus dibuat di luar negeri," ujar Sofyan.
Ketua P3I Narga S. Habib menanggapi positif rencana ini. Namun ia menyangsikan ketentuan itu bisa sejalan dengan kebutuhan pasar. “Sebab di zaman globalisasi saat ini sulit membuat penegasan (menerapan peraturan),” seperti itu,” ujarnya.
Eko Nopiansyah, Riky Ferdianto





