Pengatur Lalu Lintas Udara Akan Disatukan
Jum'at, 20 April 2007 | 01:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan menyatukan pengelolaan pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic service/ATS dalam satu pelayanan atau single provider). Rencananya, pengelola tunggal itu adalah Badan Layanan Umum di bawah Departemen Perhubungan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Mulyawan Suyitno, rencana tadi ditargetkan terealisasi tahun ini. “Memang masih ada pro-kontra,” kata Budhi kemarin di kantornya, Jakarta.
Ia menjelaskan pengelolaan oleh lima operator seperti sekarang justru membuat fungsi koordinasi menjadi lemah. Maka dikhawatirkan kontrol atas lalu lintas udara tak optimal. Dengan penyatuan, Budhi yakin koordinasi bakal mulus. Sekarang, ATS dikelola oleh PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Unit Pelaksana Teknis Departemen Perhubungan, Otorita Batam, dan swasta.
Rencana integrasi tadi, Budhi melanjutkan, adalah tindak lanjut dari salah satu rekomendasi Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi. Apalagi, wilayah Indonesia sangat luas. Integrasi telah dilakukan, misalnya, oleh Singapura dan negara-negara di Eropa. Pengelola tunggal akan memperoleh dana dari pelayanan air traffic control, flying fee, service fee, dan lain-lain. Pegawainya, berstandar gaji seperti karyawan badan usaha milik negara.
Harun Mahbub Billah




Komentar Anda :