close

Insentif Pajak Bagi Industri yang Lakukan Penelitian

Senin, 23 April 2007 | 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang bersedia melakukan penelitian di semua bidang. Hanya saja penelitian itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau minimal oleh perusahaan itu sendiri.

Menteri Riset dan Teknologi, Kusmayanto Kadiman, mengatakan insentif pajak itu akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah tentang dunia usaha yang saat ini tinggal menunggu pengesahan dari presiden.

“Insentif itu untuk menarik perhatian dunia usaha agar mau melakukan penelitian,” kata Kusmayanto di Jakarta hari ini. Penelitian itu bisa dilakukan secara ekslusif yang hasilnya bisa dinikmati masyarakat atau inklusif, yaitu hasil penelitian itu hanya bisa digunakan oleh perusahaan itu sendiri.

Eko Nopi

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan