Pelanggaran Regulasi Iklan Diancam Sanksi Berlapis
Selasa, 01 Mei 2007 | 18:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran diberlakukan kemarin. Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam dengan sanksi berlapis.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, mengatakan peraturan itu untuk mendorong daya saing industri dan sumber daya dalam negeri di bidang penyiaran. Peraturan ini sebenarnya telah diatur dalam pasal 46 ayat 11 Undang-Undang No 32 tahun 2006 tentang Penyiaran.
Sayangnya, peraturan itu tidak menjelaskan secara rinci tentang pengertian sumber daya dalam negeri. Akibatnya, tidak sedikit kalangan periklanan yang menerabas peraturan itu. “Praktis sangat bebas,” ujar Sofyan di Jakarta hari ini.
riky ferdianto
Topik :






Komentar Anda :