Fatwa MA Soal Kekayaan Negara Dipersoalkan

Kamis, 03 Mei 2007 | 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Pemeriksa Keuangan kembali mempersoalkan fatwa Mahkamah Agung mengenai pemisahan kekayaan negara di Badan Usaha Milik Negara.

Fatwa ini telah menjadi landasan pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 33/2006 yang menjadi acuan perusahaan milik negara (BUMN), termasuk bank-bank pemerintah untuk merestrukturisasi kredit seretnya.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, meskipun audit BPK tidak terganggu, tapi fatwa itu akan menghambat upaya penegakan hukum dan tindak lanjut temuan BPK. Sebab, hakim bisa membebaskan kasus-kasus berindikasi tindak pidana korupsi mengacu pada fatwa tersebut.

"Problemnya disitu," kata Anwar seusai menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester kedua 2006 kepada Dewan Perwakilan Daerah di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, keberadaan fatwa MA itu sebagai acuan hukum sangat lemah. Sebab, aturan itu sama sekali tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. "Tapi sayangnya, mereka (para hakim) pakai (fatwa MA) itu," kata dia.

AGUS SUPRIYANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: