Biaya Frekuensi Baru Diterapkan 2008

Jum'at, 04 Mei 2007 | 01:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mulai menerapkan skema penghitungan biaya hak penggunaan frekuensi yang baru tahun depan. Dalam skema penghitungan yang baru, biaya dihitung dari besarnya kapasitas kanal frekuensi (bandwidth) yang digunakan. Selama ini biaya frekuensi berbasis izin yang diberikan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan penghitungan biaya penggunaan frekuensi berbasis besarnya kapasitas kanal yang digunakan dapat mempercepat penetrasi telepon di Indonesia, karena operator telekomunikasi tidak perlu lagi membayar biaya untuk setiap base transceiver station (BTS) yang dibangun.

Operator hanya perlu membayar biaya frekuensi berdasarkan kapasitas yang dipakai saja. Setelah itu operator bisa membangun BTS tanpa perlu membayar biaya frekuensi lagi.

"Sekarang sedang kami kaji mekanisme penerapannya nanti. Yang pasti perubahan ini bisa mendukung rencana penerapan lisensi tunggal penggunaan frekuensi," kata Sofyan di Jakarta kemarin.

EKO NOPIANSYAH






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: