Layanan Syariah Bank Diperluas
Jum'at, 04 Mei 2007 | 01:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Layanan syariah dari bank konvesional kini diijinkan pula untuk memberikan pembiayaan atau pinjaman ke publik. Semula office channeling itu hanya diperbolehkan menghimpun dana masyarakat.
Pengembangan layanan itu akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang baru akan diterbitkan hari ini. Deputi Gubernur BI Siti Fadjriyah mengatakan, relaksasi ketentuan ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah.
"Ini juga untuk mempermudah masyarakat memperoleh fasilitas jasa keuangan perbankan syariah," kata dia di Jakarta, kemarin.
Selain menambah fungsi layanan, menurut dia, ketentuan baru itu juga akan melonggarkan aturan pembukaan office chaneling dan identifikasi bank syariah.
Batas layanan office chaneling diperluas hingga satu wilayah provinsi dengan kantor cabang induk syariah atau Kantor BI di daerah (KBI).
AGOENG WIJAYA
Topik :




Komentar Anda :