Regulasi Baru Iklan Membingungkan
Selasa, 08 Mei 2007 | 01:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Praktisi periklan mengaku masih kebingungan menginpretasikan sejumlah ketentuan regulasi baru iklan yang berlaku 1 Mei lalu.
Karena itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran berpotensi menimbulkan polemik.
Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Irfan Ramli, mengatakan kebingungan itu dipicu oleh rumusan pasal yang sulit dipahami bagi sebagian besar kalangan praktisi periklanan. “Masih multitafsir,” kata Irfan akhir pekan kemarin.
Praktisi periklanan menilai pemerintah belum cukup jelas menjabarkan ketentuan dan pengecualian tentang penggunaan komponen asing. Pemerintah juga belum menerangkan mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa pengertian. “Termasuk lembaga yang bertugas untuk mengawasi peraturan itu,” ujar Irfan.
riky ferdianto
Topik :




Komentar Anda :