Ada 17 Pungutan di Pasar Modern

Rabu, 09 Mei 2007 | 13:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah berjanji akan menciptakan kondisi yang baik guna membangun kemitraan antara pemasok dengan pasar modern. Pungutan di pasar modern dinilai masih memberatkan para pemasok karena jumlahnya hampir mencapai 17 jenis pungutan.

"Pemerintah berwenang memberi kondisi yang baik untuk menumbuhkan kemitraan antara pemasok dan pasar modern," ujar Menko Boediono di kantornya Rabu (9/5). Namun, kata dia, intinya kemitraan tetap harus dibangun oleh kedua pihak secara sinergis.

Dalam rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian kemarin, sembilan asosiasi pemasok dan pasar tradisonal meminta agar pemerintah menata zonasi kembali pasar modern dan mengurangi jumlah pungutan di pasar tersebut. "Masa jumlah pungutannya sampai 68 persen dari harga satu produk," kata Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Ngadiran.

Tuntutan dari sembilan asosiasi pemasok dan pedagang tradisional, menurut Boediono, sedang diolah dan akan ditampung dalam peraturan presiden yang akan mengatur tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern. "Ini juga sedang dilihat relevansinya, terutama terhadap aturan perundangan yang bisa menjadi payung hukum tuntutan tersebut," kata dia.

ANTON APRIANTO

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :