Jusman Diminta Tuntaskan Revisi Undang-Undang Pelayaran

Kamis, 10 Mei 2007 | 01:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Asosiasi Pelayaran Nasional (Indonesia National Shipowner’s Association/Insa) berharap Instruksi Presiden 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Kapal Nasional dilaksanakan secara tegas dan konsisten.

Itu sebabnya, Insa meminta Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran selesai Juni nanti. “Ini sangat penting dan tepat momentumnya,” kata ketua umumnya, Oentoro Surya, di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, Hatta Radjasa menyatakan penggantinya harus menuntaskan revisi paket undang-undang transportasi. Ia pun menekankan peningkatan aspek keselamatan, pelaksanaan program strategis infrastruktur perhubungan, dan instruksi khusus presiden untuk infrastruktur di Papua. Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Abdullah Azwar Anas berharap Jusman berani mengembalikan fungsi Departemen Perhubungan sebagai regulator. “Tak usah mengurusi tender proyek," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Harun Mahbub Billah






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: