Tak Ada Keberatan Media Soal Pajak Penghasilan

Minggu, 13 Mei 2007 | 11:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan perusahaan media massa wajib membayar pajak penghasilan (PPh). Pajak tersebut bukan PPh yang harus dibayarkan setiap tahun. "Tapi Pph yang dibayar di muka," kata Darmin usai membuka acara jalan santai dalam rangka sosialisasi NPWP di Silang Monas Jakarta, Minggu (13/5).

Sebelumnya, Penerbit surat kabar menolak media dikenai pajak penghasilan seperti yang tertera dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto, sebab pengenaan pajak itu akan lebih memperberat kondisi keuangan industri media.

Darmin menyatakan, media massa dapat mendiskusikan keberatannya soal pajak penghasilan tersebut dengan Ditjen Pajak. Namun dia mengatakan hingga kini belum ada pernyataan resmi tentang keberatan perusahaan media massa untuk pajak penghasilan itu.

KURNIASIH BUDI | EKO NOPIANSYAH

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :