KPPU Mulai Periksa Temasek
Selasa, 15 Mei 2007 | 19:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memeriksa Temasek Holdings karena diduga memonopoli pasar industri telekomunikasi Indonesia. Pemeriksanaan pertama dilakukan hari ini dan akan dilanjutkan Senin (21/5) hingga Selasa (22/5).
Ketua Tim Penyidik KPPU Kasus Dugaan Monopoli Temasek Holdings, M. Nawir Messi, enggan memberikan keterangan seputar hasil pemeriksaan pendahuluan itu. Namun ia berjanji akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai. “Pekan depan saja ,” kata dia di Jakarta hari ini.
Sebelumnya Ketua KPPU, M. Iqbal, mengatakan tim penyidik akan menyelesaikan penyidikannya dalam waktu tiga bulan, dengan catatan seluruh pihak yang terkait bersikap kooperatif.
Jika terbukti bersalah, Temasek harus melepaskan salah satu kepemilikan sahamnya di dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, yaitu di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk.
Menurut pengacara Temasek Holdings, Todung Mulya Lubis, dugaan monopoli itu sama sekali tidak berdasar. Namun temasek tetap akan mengikuti proses penyidikan untuk membuktikan tudingan itu tidak benar.
Eko Nopiansyah
Topik :




Komentar Anda :