Peraturan Pemerintah soal Kawasan Ekonomi Khusus Terbit Akhir Mei
Kamis, 17 Mei 2007 | 20:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah berjanji akan merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Kawasan Ekonomi Khusus dalam 10 hari kerja. Perpu itu disusun untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas.
"Sudah diputuskan tadi (Perpu) akan diselesaikan dalam sepuluh hari kerja, sebelum akhir bulan ini, kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, M. Lutfi seusai mengikuti rapat pembahasan Perpu KEK yang dipimpin Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Rabu (16/5).
Penyelesaian draf itu, kata dia, akan dikerjakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.
Lutfi menjelaskan, Perpu tersebut akan mengubah ketentuan pada pasal 2, 3,dan 4 UU Kawasan Perdagangan Bebas tentang penetapan kawasan ekonomi khusus. Sebelumnya, kata dia, penentuan kawasan ekonomi khusus harus ditetapkan dengan undang-undang namun sekarang cukup dengan Peraturan Pemerintah.
Lutfi mengatakan, Perppu disusun karena pada 2001 muncul ketidakpastian di Batam. Semula Batam merupakan free trade zone diubah menjadi bounded zone. "Untuk memperbaiki ketenagakerjaan dan iklim investasi ini (Perpu) jadi hal penting untuk dilaksanakan," ujarnya.
OKTAMANDJAYA WIGUNA
Topik :




Komentar Anda :