Sertifikasi Peralatan Telekomunikasi Direvisi
Minggu, 20 Mei 2007 | 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketentuan sertifikasi peralatan komunikasi akan direvisi. Juru bicara Direktorat Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan revisi itu untuk menyederhanakan proses sertifikasi. Revisi ini akan melibatkan pihak yang berkepentiungan melalui konsultasi publik yang dimulai kemarin (20/5) dan berakhir 31 Mei.
Sertifikasi ditujukan bagi peralatan telekomunikasi yang diperdagangkan di Indonesia. Pelatan itu meliputi alat dan perangkat telekomunikasi baik yang dimiliki oleh badan usaha ataupun pribadi. Namun pemerintah memberikan ruang dispensasi bagi sertifikasi peralatan tertentu, peralatan telekomunikasi bagi keperluan riset ilmiah dan riset pertahanan dan keamanan.
M. Nur Rochmi





