Utang RDI Masih Tinggi

Senin, 21 Mei 2007 | 01:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyelesaian utang Rekening Dana Investasi (RDI) dan pinjaman dua tahap dari negara kreditor (pinjaman terusan) perusahaan milik negara belum juga tuntas. Hingga Maret lalu, total utang RDI dan pinjaman dua tahap di badan usaha milik negara sudah membengkak menjadi Rp 60 triliun.

Menurut Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Soritaon Siregar, pemerintah akan segera merestrukturisasi utang tersebut dengan berbagai opsi, seperti penjadwalan ulang pembayaran, perubahan aturan kredit, dan penghapusan utang pada tahun ini. "Kami ingin agar masalah ini cepat selesai," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo menambahkan, sebelum menentukan opsi penyelesaian utang RDI dan pinjaman terusan itu, Departemen Keuangan perlu mengetahui terlebih dulu nasib masing-masing BUMN. Sebab, Kementerian BUMN akan menciutkan jumlah perusahaan negara lewat program rights sizing. "Jangan sampai nanti setelah utang direstrukturisasi malah perusahaannya dilikuidasi," kata dia.

RDI merupakan pinjaman utang pemerintah--sumber dana berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara--kepada BUMN. Adapun pinjaman dua tahap (two step loan), atau juga bisa disebut subsidiary loan agreement, merupakan pinjaman dari negara asing kepada BUMN yang disalurkan lewat pemerintah. Kedua jenis pinjaman tersebut sudah diberikan sejak zaman Orde Baru.

Permasalahannya, tak semua BUMN bisa membayar utang RDI dan pinjaman terusan tersebut. Bahkan ada utang yang statusnya macet dan terus membengkak sehingga membebani keuangan perusahaan negara serta mempersulit ketika hendak memperoleh pinjaman baru. Kementerian Negara BUMN pun telah mengupayakan penyelesaian utang RDI dan pinjaman terusan ini sejak tahun lalu.

Menurut Herry, ada 30 BUMN yang status utang RDI dan pinjaman terusannya masuk kategori macet. Hanya ada 7 BUMN yang status utang RDI-nya lancar dan 26 BUMN status utang pinjaman terusannya lancar (lihat tabel).

Untuk menuntaskan masalah utang tersebut, menurut Sekretaris Menteri BUMN Said Didu, pekan depan pemerintah akan memanggil manajemen perusahaan negara dan kreditornya. "Diharapkan bisa segera dibenahi utang yang seret itu," katanya di Jakarta pekan lalu.

Mengenai opsi penghapusan utang, dia mengatakan, pemerintah akan mengambil keputusan setelah mendapat persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.05/2007, penghapusan utang kurang dari Rp 10 miliar cukup dengan persetujuan menteri keuangan. Untuk utang Rp 10-100 miliar memerlukan persetujuan presiden. Penghapusan utang lebih dari Rp 100 miliar butuh persetujuan presiden dan parlemen.

l BUDI RIZA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: