BI Tak Akan Beli SPN di Pasar Primer

Senin, 21 Mei 2007 | 16:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Bank Indonesia memutuskan untuk tidak membeli surat perbendaharaan negara (SPN) yang akan diterbitkan pemerintah di pasar primer. Sebab, pembelian di pasar primer ada pengenaan pajak.

"Saat SPN terbit, kami tidak akan membeli di pasar primer karena ada persoalan pajak. Tapi kami akan masuk ke pasar sekunder," papar Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (21/5).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan atas Diskonto SPN disebutkan bahwa pembelian SPN di pasar primer akan terkena pajak penghasilan (PPh) 20 persen dari diskonto SPN. Namun, dalam pembelian SPN di pasar sekunder tidak dikenakan pajak penghasilan.

Burhanuddin menilai, jumlah SPN yang akan diterbitkan itu pun masih terlalu kecil, yakni Rp 2 triliun. Rencana Bank Indonesia membeli SPN di pasar sekunder adalah untuk kebutuhan operasi moneter. Dalam jangka panjang, direncanakan SPN akan menggantikan Sertifikat Bank Indonesia--surat utang bank sentral. "Dengan beralih ke SPN, akan ada hubungannya langsung ke sektor riil," papar dia.

SURYANI IKA SARI

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :