Bapepam Limpahkan Berkas Great River Awal Juni

Senin, 21 Mei 2007 | 17:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menyerahkan berkas kasus PT Great River Internasional Tbk. kepada Kejaksaan Tinggi pada awal bulan Juni. Sebelumnya berkas dikembalikan Kejaksaan Tinggi karena dinilai tidak lengkap.

Menurut Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, Wahyu Hidayat, yang akan diserahkan adalah berkas mengenai kasus akuntan dan direksi Great River. "Walaupun (berkasnya) terpisah, penyerahannya akan berbarengan," kata Wahyu, ketika ditemui di gedung Bapepam-LK Jakarta, Senin (21/5).

Saat ini Bapepam juga masih melakukan penelaahan saksi ahli dalam kasus tersebut. Bahkan ada kemungkinan saksi ahli juga akan ditambah, karena itu merupakan permintaan Kejaksaan Tinggi. "Saksi ahli tersebut pun akan disumpah untuk memberi keterangan seputar kasus Great River ini," ujarnya.

Sebelumnya Bapepam-LK telah menyidiki Laporan Keuangan Great River tahun 2003. Penyidikan difokuskan pada tahun itu, karena laporan keuangan tahun 2003 disajikan untuk penerbitan obligasi perseroan yang gagal bayar.

Seperti diketahui, akuntan publik Great River yang mengaudit laporan keuangan tahun 2003, menyatakan alasan dugaan overstatement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode makloon.

Dengan metode ini, perusahaan menyertakan dana bahan baku yang dikeluarkan oleh pemesan sebagai bagian dari pendapatan. Perusahaan menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan.

Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Great River tahun 2003 mengikuti metode pencatatan akuntansi yang telah diberlakukan oleh auditor dan akuntan periode sebelumnya. Metode pencatatan ini membuat auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf dan Mawar (AAJM) menyebutkan adanya kelebihan pencatatan (overstatement) atau penggelembungan akun penjualan.

Wahyudin Fahmi

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: