Tim Pencegah Investasi Ilegal Dibentuk
Senin, 21 Mei 2007 | 17:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bersama dengan lima instansi pemerintah lainnya telah membentuk tim pencegah pengelolaan investasi secara ilegal.
Tim ini dikoordinasikan oleh Bapepam-LK, dengan beranggotakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti), Departemen Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, tim yang dibentuk pada pekan lalu itu sedang membuat perencanaan untuk menentukan langkah-langkah penindakan terhadap pengelolaan investasi ilegal saat ini. Termasuk sedang mempersiapkan landasan hukum dalam pengambilan tindakan tersebut. "Dan targetnya diharapkan secepat mungkin selesai," kata Fuad, di kantor Bapepam-LK Jakarta Senin (21/5).
Selanjutnya, tutur Fuad, setelah kerja tim selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Gubernur Bank Indonesia dan Kapolri.
Sebelumnya, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, menyatakan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari aksi penipuan yang marak terjadi. Pada pertemuan itu juga telah disepakati bahwa seluruh instansi akan bergabung jika terjadi menemukan masalah pengelolaan investasi ilegal.
Wahyudin Fahmi





