KPPU Putuskan Pertamina Tak Memonopoli Distribusi Gas

Rabu, 23 Mei 2007 | 17:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak ada pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Pertamina (persero)
dalam pendistribusian gas elpiji.

"Perjanjian Pertamina dengan agen Elpiji bukan perjanjian yang bertujuan untuk membatasi agen dalam mendistribusikan dan memasarkan Elpiji," kata Ketua KPPU Muhammad Iqbal membacakan putusan dugaan praktek monopoli dalam pendistribusian Elpiji Pertamina di Sumatera Selatan, di kantor KPPU, Rabu (23/5).

Majelis Komisi menilai, perkara yang dilaporkan oleh pelaku usaha ke KPPU itu tidak ada yang perlu dipersalahkan karena perjanjian antara PT Pertamina dengan APPEL - PT Bina Mulia Jaya Abadi dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan elpiji di masing-masing agen dengan harga yang lebih murah. Keberadaan APPEL di Pulau Bangka pun menyebabkan harga jual Elpiji di tingkat konsumen menjadi lebih murah.

Selain itu, belajar dari kasus ini, KPPU merekomendasikan kepada pemerintah mengambil kebijakan yang tegas dalam hal pendistribusan dan penetapan harga elpiji. KPPU juga meminta kepada PT Pertamina agar memberi sanksi administratif kepada wira penjualan UPMS II Palembang atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas pengawasan pendistribusian elpiji di wilayah Pulau Bangka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AGUS SUPRIYANTO

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :