KPPU Temukan Bukti Awal Pelanggaran Temasek

Rabu, 23 Mei 2007 | 17:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawasan Persaingan usaha (KPPU) menemukan bukti kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti Monopoli yang dilakukan Temasek Holding di Indonesia.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan pendahuluan makin menemukan bukti yang cukup adanya indikasi monopoli oleh Temasek," kata Ketua KPPU Mohammad Iqbal di sela-sela acara seminar 'ASEAN Competition Forum' di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (23/5).

Pemeriksaan pendahulaun itu, menurut Iqbal, dilakukan KPPU pekan lalu. Pihak-pihak yang dipanggil KPPU di antaranya, Temasek, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap manajemen PT Telkomsel. "Mereka (datang) didampingi lawyer-nya, tapi saya lupa namanya, orang Singapura," kata Iqbal ditanya siapa orang Temasek yang datang.

Bukti awal pemeriksaan terhadap Temasek itu, ungkap Iqbal, terkait cross ownership (kepemilikan silang) BUMN Investasi asal Singapura itu di dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia sekaligus yakni PT Indosat dan PT Telkomsel. "Masalah mereka jelas, yakni pelanggaran pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak Sehat," kata Iqbal.

AGUS SUPRIYANTO

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :