2008, Maskapai Harus Masuk Kategori Satu
Kamis, 24 Mei 2007 | 19:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Semua maskapai penerbangan nasional harus masuk kategori pertama sesuai standar Departemen Perhubungan tahun depan. Kategori ini mensyaratkan maskapai penerbangan wajib memenuhi semua ketentuan keselamatan penerbangan sipil.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Budhi Mulyawan Suyitno, mengatakan pemerintah akan mengambil sikap tegas bila maskapai masih menduduki kategori dua, apalagi tiga. Maskapai di kategori ini akan dibina, tapi bila tidak membaik akan diberi surat peringatan. Namun bila tidak membaik juga maka kegiatannya akan dibekukan.
Maskapai yang masuk kategori dua berarti belum memenuhi semua syarat keselamatan penerbangan sipil, tapi tidak membahayakan. Sedangkan maskapai yang masuk kategori tiga hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan belum memenuhi sebagian syarat yang berpotensi mengurangi tingkat keselamatan.
“Maskapai nasional sudah saatnya masuk kategori satu karena harus siap menghadapi era persaingan bebas,” kata Budi di Jakarta hari ini. Dalam pengumuman pemeringkatan periode kedua pada 22 Juni nanti, batasan minimal baru peringkat dua. Itu artinya maskapai tidak boleh lagi ada yang masuk dalam kategori tiga.
Harun Mahbub
Topik :
- Roacelrac
dronolod
-- Racbasdelzel, Roacelrac, 30/09/2008 10:15:09 wib




Komentar Anda (1) :