Produsen CPO Wajib Utamakan Domestik

Jum'at, 25 Mei 2007 | 00:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menerbitkan aturan yang mewajibkan produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) mendahulukan pasokan untuk dalam negeri. Kewajiban atau domestic market obligation (DMO) itu akan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian yang direncanakan keluar awal Juni.

Menteri Pertanian Anton Apriantono memaparkan, kebijakan DMO sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Dalam aturan itu, kata dia, telah diatur soal pengamanan dalam negeri.

Kemarin berlangsung rapat koordinasi untuk stabilisasi harga minyak goreng di Departemen Keuangan, Jakarta. Menurut Anton, soal DMO belum dibahas secara detail. Pemerintah pun belum menentukan besaran persentase DMO yang mesti dikeluarkan tiap produsen. "Nanti dijelaskan lebih rinci, termasuk jenis produk kelapa sawit mana yang masuk penerapan DMO," ujarnya seusai rapat.

Dalam rincian itu, menurut dia, juga akan diperjelas apakah produk turunan CPO masuk atau tidak dalam item yang wajib dipenuhi untuk kebutuhan domestik. Namun, yang pasti, patokan menghitung DMO adalah berdasarkan target kebutuhan pasokan dalam negeri, sebesar 4,5 juta ton kelapa sawit mentah tiap tahun untuk minyak goreng dan produk minyak nabati lain.

Anton menuturkan, penerapan DMO adalah sebagai antisipasi jangka panjang untuk mengamankan kebutuhan kelapa sawit dalam negeri termasuk mengantisipasi kecenderungan peningkatan permintaan biofuel.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris secara terpisah menambahkan bahwa penerapan DMO akan disertai penerapan sanksi atau penalti, "Intinya agar harga minyak goreng tercapai," ujarnya

Pemerintah sejak awal Mei sudah menganjurkan para produsen untuk memasok kebutuhan kelapa sawit mentah untuk minyak goreng hingga 100 ribu ton. Pasalnya, saat itu bahkan hingga kini, harga minyak goreng masih jauh di atas harga normal Rp 6.500-6.800 per kilogram. Sayangnya, realisasi komitmen pasokan itu tidak lancar. Tidak heran jika di pasar Jakarta pun harga minyak masih di atas Rp 7.000 per kilogram.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Akmaludin Hasibuan mengusulkan DMO ditetapkan 10 persen dari total produksi perusahaan. Dia menilai, angka tersebut sudah mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Namun, dia pun mengajukan persyaratan. Kebijakan penerapan DMO, kata dia, diharapkan menganulir rencana penambahan pajak ekspor. "Secara konsep, DMO itu seharusnya membatalkan penambahan pajak ekspor," ujarnya.
Menurut dia, kalangan industri kelapa sawit mendukung penerapan kebijakan ini. Kebijakan DMO nantinya akan memperhatikan faktor kuota dan harga. Faktor kuota mengacu pada besaran persentase sedangkan harga tergantung pada fluktuasi harga CPO di pasar internasional.

Saat ini, kata Akmaludin, produsen menjual kelapa sawit mentah seharga Rp 5.700 untuk mengejar harga minyak goreng Rp 6.500-6.800 di pasar pengecer. "Nah, nanti akan ada penghitungan berbeda tergantung harga CPO di pasar internasional," ujarnya.

Dia memastikan bahwa produsen tak ragu lagi menggelontorkan kelapa sawit mentah karena pemerintah sudah menjamin pelaksanaan program stabilisasi harga minyak goreng. Tapi, surat keputusan jaminan itu baru dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian, 23 Mei lalu. "Kami harap, Menteri Keuangan juga mengeluarkan surat jaminan," ujar Akmaludin.

Terkait dengan usulan pengusaha agar DMO menghapuskan rencana peningkatan pungutan ekspor, Menteri Anton menyatakan belum dapat memutuskan hal itu.

YULIAWATI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: